HUKUM DAN ORGANISASIPROFESI
A. PIDANA
1. Pasal tentang kelalaian :
Pasal 359 dan 360 tentang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka (360) dan meninggal (359)
a. Pasal 359.
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang coati,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
PERKUMPULAN OBSTETRI DAN GINEKOLOGI CABANG MANADO
PENGAYOMAN ORGANISASI PROFESI
(POGI JAYA)
Terhadap tuntutan malpraktek
Copyright © Obsgin Manado. Designed by Admin