HUKUM DAN ORGANISASI PROFESI

A. PIDANA
    1.  Pasal tentang kelalaian :
    Pasal 359 dan 360 tentang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka     (360) dan meninggal (359)
    a. Pasal 359.
        Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang coati,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Info Lebih Lanjut Silakan Klik

PERKUMPULAN OBSTETRI DAN GINEKOLOGI CABANG MANADO

PENGAYOMAN ORGANISASI PROFESI
(POGI JAYA)





Terhadap tuntutan malpraktek




Info Lebih Lanjut Silakan Klik Disini
Copyright © Obsgin Manado. Designed by Admin
POGI
MANADO